DPRD Provinsi Jambi Sahkan 7 Ranperda Menjadi Perda
JAMBI-DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/3) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani serta sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Edi menyebut ada empat pansus yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi dalam membahas tujuh Ranperda tersebut.
Ketujuh Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Peryelenggaraan Jasa Konstruksi, Rapperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Kemudian Ranperda tentang
Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
(PERSERODA) dan Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Selain itu, turut dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi dan Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pada Rapat Paripurna tersebut, masing-masing Ketua Pansus menyampaikan hasil pembahasan terhadap masing-masing Ranperda yang dibahas.
“Alhamdulillah kita sudah menyepakati dan menyetujui pengesahan terhadap tujuh Ranperda yang sudah di bahas dimana Ranperda ini merupakan produk kita, produknya rakyat untuk periode DPRD Provinsi Jambi saat ini,” kata Edi Purwanto usai rapat. (dik)