Minggu, September 15, 2024
Uncategorized

Gelar Rapat Kerja, KPU Muaro Jambi  Optimalkan Pengawasan Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Administrasi Pilkada Serentak 2024

MUARO JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi menyelenggarakan rapat kerja dengan tema Optimalisasi Pengawasan Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, dan Pidana Pemilihan Badan Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis, 5-6 September 2024, bertempat di Hotel Wiltop, di ruangan Meeting Room Muaro Bulian.Rapat ini menghadirkan beberapa narasumber penting yang membahas berbagai isu terkait pelanggaran dan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Salah satu narasumber, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhamad Tio Ardiansyah, memaparkan tentang penanganan kode etik penyelenggara pemilu setelah proses penyelesaian hasil pemilihan umum.Selain itu, narasumber lainnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Elpy Prasetia, memberikan materi terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam konteks Pilkada Serentak tahun 2024. Pemaparan juga disampaikan oleh Heru Anggoro, dari Kejaksaan Negeri Sengeti, yang mengupas tentang aspek pidana dalam proses pemilihan. Sementara itu, Imron Rosyadi, mewakili Polres Muaro Jambi dalam membahas penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu.Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muaro Jambi, dan Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi.Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas Harian (PLTH) Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Supriadi M., yang juga merupakan Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Supriadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait kode etik penyelenggaraan pemilu dan potensi pelanggaran administrasi.Supriadi juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. “Setiap jabatan dan pekerjaan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki kode etik yang harus diikuti dengan ketat,” tegasnya. Setelah pembukaan dan pemaparan materi dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam materi yang disampaikan.Sementara itu, Pada hari kedua, rapat kerja dilanjutkan dengan tema *Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)* untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muaro Jambi.Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rika Kurniati Nasution, menyampaikan berbagai hal terkait tahapan penting dalam proses rekapitulasi DPSHP.”Kegiatan ini diharapkan dapat membantu KPU Kabupaten Muaro Jambi dalam mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kode etik, administrasi, dan pidana pada Pilkada Serentak 2024, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan berintegritas,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *